Mengetahui Perhitungan Bunga Tabungan

Mengapa perlu memahami perhitungan bunga tabungan ?

Ketika membuka rekening tabungan, ada baiknya Anda memahami cara menghitung bunga tabungan,karena metode perhitungan yang berbeda akan menghasilkan jumlah bunga tabungan yang berbeda pula.

Dengan mengetahui cara perhitungan bunga tabungan, Anda dapat memperhitungkan berapa saldo minimum tabungan yang harus Anda pelihara agar pokok simpanan tidak terpotong oleh biaya administrasi bank.

 

Metode Perhitungan Bunga

Secara umum ada 3 metode perhitungan bunga tabungan yaitu: berdasarkan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Beberapa bank menerapkan jumlah hari dalam 1 tahun 365 hari, namun ada pula yang menerapkan jumlah hari bunga 365 hari.

Untuk memudahkan Anda memahami perhitungan bunga diatas, mari kita lakukan sebuah ilustrasi rekening tabungan sebagai berikut:

Misalkan Anda membuka tabungan pada tanggal 1 Juni dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian Anda melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan Juni sebagai berikut:

Tgl Setor Tarik Saldo
1 1.000.000   1.000.000
5 5.000.000   6.000.000
6   500.000 5.500.000
10 2.500.000   8.000.000
20   1.000.000 7.000.000
25 10.000.000   17.000.000
30   2.000.000 15.000.000

Bunga yang akan Anda peroleh ditentukan oleh cara perhitungan bunga yang dilakukan bank. Besarnya bunga tabungan berdasarkan tiga metode

perhitungan dapat dilihat di bawah ini.

 

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut.

Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:

 

Bunga = ST x i x t/365

 

ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.

Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum). Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:

Bunga bulan Juni

= Rp. 1 juta x 5 % x 3/ 365

= Rp. 4.109,59

 

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.

 

 Bunga = SRH x i x t/ 365

 

SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.

Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa

Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa

 

Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:

[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00

 

Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:

Bunga Juni

= Rp.8.233.333,00 x 5% x 3/ 365

= Rp. 33.835,62

 

Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian

Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut :

Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa

Saldo Rp.5 juta ke atas, bunga = 5% pa

 

Cara perhitungan bunga:

Tgl 1 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/ 365 = 82,19

Tgl 2 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/ 365 = 82,19

Tgl 3 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/ 365 = 82,19

Tgl 4 : Rp.1 Juta x 3 % x 1/ 365 = 82,19

Tgl 5 : Rp.6 juta x 5 % x 1/ 365 = 821,92

dan seterusnya

Berdasarkan cara perhitungan di atas, bunga tabungan Anda selama bulan Juni adalah Rp.33.616,44

 

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
  • Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu, karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
  • Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
  • Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

 

 

Pin It


Tabungan SIMASDA Berhadiah

Tabungan Berhadiah dengan Bunga Menarik, Syarat Mudah, Pelayanan Cepat, Aman (dijamin LPS), dan Menguntungkan.

selengkapnya >


bersama

Tabungan Bersama

Adalah tabungan undian berhadiah, yang diselenggarakan oleh "BADAN KERJASAMA TABUNGAN BERSAMA" gabungan dari 6 (enam) BPR

selengkapnya >


simpel

Tabungan SimPel

Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar) PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA) adalah tabungan untuk siswa yang diterbitkan secara nasional oleh

selengkapnya >

 


deposito

Deposito Berjangka

Deposito Berjangka merupakan salah satu pilihan untuk menyimpan uang Anda. Selain aman, dana Anda juga akan terus berkembang.

selengkapnya >


Hubungi Kami

 
Copyright © 2017. PT BPR BANK BOYOLALI (PERSERODA).
Terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
 
 

 

Sosial Media

036 facebook029 instagram001 Youtube027 linkedin050 Google

 

 

Link & Mitra Kerja